News
Ruang Publik
Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.Kami ingin mendengar komentarmu tentang podcast ini, kamu bisa mengirimkannya melalui podcast@kbrprimePerbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Ha
Program Makan Bergizi Gratis mendapat banyak perhatian karena merupakan program unggulan Prabowo-Gibran dan menyedot anggaran besar hingga Rp71 triliun di 2025. Menu yang bakal disajikan juga selalu menjadi sorotan karena harus memenuhi keseimbangan nutrisi.
Belakangan yang santer diperbincangkan adalah wacana susu ikan sebagai alternatif pengganti susu sapi. Wacana ini dimunculkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sembari menyinggung potensi besar ikan Indonesia diolah menjadi susu. Ia mengeklaim produksi ikan lokal mencapai 24,7 ton per tahun. Sementara, jika memilih susu sapi, maka harus mengandalkan impor yang porsinya mencapai 80 persen dari total kebutuhan nasional.
Bagaimana menimbang manfaat susu ikan dan susu sapi untuk program makan gratis?
Kita bincangkan Bersama Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Hardinsyah, M.S. dan Dewan Nasional FIAN Indonesia Hayu Dyah Patria.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Perang Melawan Kejahatan TPPO
12 Sep 2024
Kasus kejahatan perdagangan orang (TPPO) dengan korban warga Indonesia, terus berulang. Modusnya pun kian beragam. Yang terbaru, kasus meninggalnya Handi Musaroni, yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja. Sampai saat ini, jenazahnya belum bisa dipulangkan ke tanah air.Beberapa hari sebelumnya, viral video puluhan WNI yang diduga korban TPPO di Myanmar. Mereka dipaksa bekerja 15 jam tanpa digaji dan disiksa bila tak memenuhi target.Kedua kasus ini menambah panjang daftar kejahatan TPPO yang menimpa warga Indonesia. Sepanjang 2020 hingga Maret 2024, Kementerian Luar Negeri telah menangani 3.700-an WNI yang menjadi korban TPPO dengan modus penipuan daring atau online scam. Untuk tahun 2024 ada 107 pengaduan dari Myanmar. Baru 44 di antaranya yang berhasil dipulangkan ke Indonesia. Artinya masih banyak yang masih terjebak di luar negeri dan mengalami berbagai bentuk kekerasan.Mengapa perdagangan orang sulit dicegah? Padahal sejak 2008, kita sudah punya Satgas pencegahan dan penanganan TPPO yang kemudian diperbarui pada 2023. Apa saja yang menghambat upaya cepat penanganan dan pemulangan korban? Bagaimana pula dengan penegakan hukumnya?Kita bincangkan bersama Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Koordinator Nasional Peduli Buruh Migran Lily Pujiati dan Director Beranda Migran Hanindha Kristy.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Tarik Ulur Rencana Pembatasan Pertalite
11 Sep 2024
Wacana pembatasan BBM subsidi berulang kali dilontarkan pemerintah, tetapi urung terlaksana. Jelang estafet kepemimpinan ke Prabowo-Gibran, wacana itu kembali bergaung. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan memasang target pembatasan Pertalite berlaku per 1 Oktober mendatang.
Pembatasan Pertalite memang sudah didorong banyak kalangan karena implementasinya selama ini tidak tepat sasaran. Mayoritas subsidi justru dinikmati orang kaya. Situasi kian pelik karena harga minyak dunia sangat fluktuatif sehingga ketika terjadi lonjakan, tambahan beban subsidinya mesti ditanggung negara.
Di sisi lain, pembatasan Pertalite berpotensi membebani masyarakat dan otomatis juga bakal mengerek harga-harga lain. Padahal, saat ini, daya beli masyarakat tengah tergerus dan banyak terjadi PHK.
Apakah saat ini waktu yang tepat untuk memberlakukan pembatasan Pertalite? Bagaimana dengan kesiapan pemerintah? Apa saja dampak yang harus diantisipasi apabila rencana ini terealisasi?
Kita bincangkan bersama Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti, dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Menyoal Urgensi Iuran Pensiun Tambahan
10 Sep 2024
Siap-siap upah pekerja bakal dipotong lagi. Kali ini untuk dana pensiun tambahan yang sifatnya wajib. Payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini aturan turunannya tengah disusun alam bentuk peraturan pemerintah, kemudian nanti ditindaklanjuti dengan peraturan OJK.
Pemerintah beralasan dana pensiun tambahan untuk menguatkan perlindungan di hari tua. Caranya dengan meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan gaji yang diterima saat bekerja. Menurut OJK, replacement ratio saat ini baru 20 persen, belum sesuai standar minimum yang ditetapkan International Labour Organization (ILO) yaitu 40 persen dari penghasilan terakhir sebelum pensiun.
Persoalan muncul karena pekerja sudah dibebani beragam pungutan atau iuran, mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang di dalamnya ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan juga pajak penghasilan. Tentunya, rencana iuran dana pensiun ini memicu penolakan karena daya beli masyarakat tengah loyo.
Beberapa bulan lalu, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga kencang diprotes karena memberatkan pekerja. Namun, program ini tetap bakal bergulir pada 2027 mendatang.
Lantas bagaimana dengan rencana iuran tambahan untuk dana pensiun? Seberapa urgen program tersebut? Apakah skema jaminan pensiun saat ini belum mencukupi? Bagaimana dampaknya jika program baru dana pensiun diterapkan?
Kita bincangkan bersama Direktur Eksekutif The PRAKARSA dan Pengamat Kebijakan Publik, Ah Maftuchan dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar serta Social Protection Programme Manager International Labour Organization (ILO) Indonesia dan Timor Leste Mr Ippei Tsuruga.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Membedah Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK
09 Sep 2024
Wacana penyesuaian tarif KRL atau commuter line Jabodetabek kembali mengemuka. Pemerintah ingin mengubah skema subsidi KRL menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Wacana ini mengundang kritik karena tarif bakal naik untuk kalangan tertentu. Padahal, daya beli masyarakat tengah melemah seiring lesunya ekonomi. Apalagi, layanan KRL juga dinilai belum optimal.
Kalangan yang pro memandang wacana penyesuaian tarif KRL sebagai hal wajar. Sebab, sejak 2016 tarif dasar KRL belum berubah, yakni Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan penambahan Rp1.000 untuk 10 km berikutnya.
Bagaimana menjembatani pro-kontra ini? Apakah tarif KRL perlu dinaikkan? Tepatkah penerapan skema subsidi transportasi berbasis NIK?
Kita bincangkan bersama Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno dan Jubir KRLMania Gusti Raganata.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id