

News
Whats Trending
Hadir setiap hari, mengupas hal-hal yang jadi trending topic atau viral di dunia maya. Kami bahas bersama narasumber terkait supaya informasi makin lengkap. Hadir juga di 10 radio di kota besar se-Indonesia.Kami ingin mendengar komentarmu tHadir setiap hari, mengupas hal-hal yang jadi trending topic atau viral di dunia maya. Kami bahas

Mudik Lebih Mindful Antistres!
28 Mar 2025
Mudik..mudik...mudik..
Segala jurus mengantisipasi kemacetan pun disiapkan. Mulai dari contraflow hingga one way nasional.
Pemudik motor, khususnya, perlu persiapan fisik yang memadai agar memiliki stamina prima. Pemudik motor pun menjadi concern pemerintah hingga pihak kepolisian mengeluarkan rilis saran dokter.
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya mudik ramah anak.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Kembali Menyala, Asa ke Piala Dunia
27 Mar 2025
Euforia kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup C masih terasa. Suporter bola masih menanti-nanti kepastian Indonesia bisa melenggang ke Piala Dunia setelah kemenangan pada 25 Maret kemarin.
Eks pelatih, Shin Tae Yong bahkan ikut girang dengan kemenangan timnas yang pernah diasuhnya tersebut. Shin Tae Yong mengapresiasi kemenangan Timnas dibawah asuhan coach baru, Patrick Kluivert. Meski begitu, STY menyayangkan adanya beberapa momen yang bisa dimanfaatkan untuk mencetak gol.
Kemenangan membuat Indonesia tetap berada di peringkat keempat klasemen Grup C kualifikasi zona Asia dengan koleksi sembilan poin dari delapan laga.
Tapi gimana nih kans Indonesia melanggeng di Piala Dunia 2026?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkonfirmasi bahwa perkara penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sebelumnya DPR telah mempublikasikan RUU KUHAP. Dalam draf tersebut, DPR mencantumkan penghinaan terhadap presiden sebagai pengecualian perkara yang dapat diproses secara restorative justice.
Namun kemudian, ketentuan itu diralat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ada kesalahan redaksi dari draft yang dipublikasikan dimana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP.
Melansir laman Mahkamah Agung, Keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.

Usai UU TNI, Next RUU Polri?
25 Mar 2025
Penolakan atas RUU TNI tak menyurutkan niat DPR mengesahkannya. Usai RUU TNI disahkan, belakangan masyarakat sipil ganti menyoroti RUU Polri. RUU Polri saat ini menunggu giliran buat dibahas DPR. Tapi, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasannya belum dapat dimulai karena pihaknya masih menunggu surat presiden atau surpres ihwal RUU Polri.Meski begitu hal ini sudah menimbulkan respon dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya pengesahan RUU TNI belum lama ini masih jadi polemik dan gugatan di MK.RUU Polri sendiri bukanlah hal baru. Lantaran sejak 2024, RUU Polri jadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat sejumlah masalah substansial. Katanya revisi tersebut berpeluang membuat kepolisian jadi institusi “superbody”. Juga RUU Polri dianggap gagal fokus membahas masalah fundamental, seperti pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.
Salah satu poin yang jadi permasalahan adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri. Pasal ini memperbolehkan Polri melakukan penindakan pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian khawatir, intervensi polisi dalam membatasi ruang siber berpotensi mengecilkan ruang berpendapat publik.

Menyikapi Teror bagi Pilar Demokrasi
24 Mar 2025
Teror kepala babi yang menimpa media Tempo terus jadi sorotan. Beragam respons mengemuka terkait ancaman kepada pilar keempat demokrasi itu.
Pekan lalu, jurnalis Tempo berinisial FCR dikirimi kepala babi oleh orang tak dikenal. Tiga hari setelahnya, kantor Tempo kembali mendapatkan kiriman paket berisi enam ekor bangkai tikus tanpa kepala.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Pemred Tempo bersama Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Koordinator KKJ Erick Tanjung menyebut teror dan intimidasi adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang Pers. Kata dia, upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Tapi beragam respons mengemuka atas peristiwa ini. Salah satunya dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang menyarankan kepala babi itu, dimasak saja. Respons ini kemudian menjadi trending topic di media sosial.
Namun kemudian, ia mengklarifikasi bahwa pernyataannya menyempurnakan cara FCR merespons teror tersebut. Menurutnya ia menyempurnakan dengan cara mengecilkan si peneror, yakni cara menurunkan ketakutan yang ingin dia sebarkan.
Sedangkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagai mantan jurnalis sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Pihaknya mendukung kejadian ini agar dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian.
Sementara, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengutuk keras teror tersebut. Dia tidak setuju dengan cara-cara yang dianggap biadab tersebut. Kata dia, pers nasional sudah bersusah payah membangun demokrasi dan pers jadi salah satu pilarnya. Jadi teror macam kepala babi dianggap mencederai prinsip demokrasi.