Storytelling
Disclose
Masih anak-anak, disuruh kawin.
Ini bukan hal baru di Indonesia. Tahun 2017, Badan Pusat Statistik mencatat ada 340 ribu perempuan menikah ketika masih di usia anak. Sampai hari ini, Indonesia menempati posisi ke-7 di dunia dengaMasih anak-anak, disuruh kawin.
Ini bukan hal baru di Indonesia. Tahun 2017, Badan P
EPISODE 6: Aku Mau Tetap Sekolah
27 Sep 2022
Apa yang kamu lakukan kalau kamu berkali-kali diminta ibu untuk menikah, sementara kamu masih ingin sekolah?
Sanita sampai jatuh sakit akibat kebanyakan menangis lantaran terus menolak permintaan ibunya untuk kawin saat ia masih SMP.
Sebuah percakapan di sudut dapur rumah mereka membuat segalanya berubah.
Inilah episode terakhir "Disclose: Dipaksa Kawin".
Kami ingin mendengar komentarmu tentang podcast ini, sampaikan melalui DM Instagram @kbr.id atau email podcast@kbrprime.id
Editorial: Citra Dyah Prastuti, Dwi Reinjani, Malika, Ninik Yuniati, Wahyu Setiawan
Sound designer: Thezar Resandy, Henry Lumba
Ilustrasi: Diani Apsari
EPISODE 5: Lingkaran Setan
20 Sep 2022
Kawin anak adalah faktor penyebab kenaikan angka kematian ibu, kemiskinan dan menurunnya kualitas sumber daya manusia.
Di balik kawin anak ada ketidaksiapan mental, fisik dan eknomi yang memunculkan berbagai masalah sosial.
Ida mungkin tak pernah dengar itu, tapi Ida adalah bagian dari itu.
Ida diminta kawin saat berusia 14 tahun. Saat itu ibunya sakit-sakitan, tak punya uang untuk membiayai sekolah. Ida terpaksa mengiyakan. Dan ia masuk ke lingkaran setan bernama kekerasan dalam rumah tangga. Dua kali.
Kini Ida punya anak 14 tahun. Dan ia berkali-kali minta putri pertamanya ini kawin.
Mengapa Ida hendak memasukkan anaknya ke dalam lingkaran setan yang sama dengan dirinya?
Kami ingin mendengar komentarmu tentang podcast ini, sampaikan melalui DM Instagram @kbr.id atau email podcast@kbrprime.id
Editorial: Citra Dyah Prastuti, Dwi Reinjani, Malika, Ninik Yuniati, Wahyu Setiawan
Sound designer: Thezar Resandy, Henry Lumba
Ilustrasi: Diani Apsari
EPISODE 4: Kawin di Usia 15 Tahun
13 Sep 2022
Undang-undang Perkawinan akhirnya direvisi dan batas kawin anak dinaikkan menjadi 19 tahun.Keren! Ini sebuah langkah progresif untuk perlindungan negara terhadap anak-anak; termasuk anak perempuan.Namun kenyataan di lapangan sungguh berbeda.Jumlah permohonan kawin anak lewat jalur dispensasi justru naik setelah Undang-undang Perkawinan direvisi. Datanya begini: ada 34 ribu permohonan dispensasi kawin anak di tahun 2020, dan 33 ribu di antaranya dikabulkan.Dan itu tak sekadar angka. Di dalamnya ada Neng, yang berusia 15 tahun ketika ia dikawinkan oleh kedua orangtuanya di tahun 2021 lalu. Dan kami tak perlu pergi jauh ke pelosok negeri untuk bertemu Neng. Cukup ke Bandung.Mengapa ini bisa terjadi? Apa yang salah?Kami ingin mendengar komentarmu tentang podcast ini, sampaikan melalui DM Instagram @kbr.id atau email podcast@kbrprime.idEditorial: Citra Dyah Prastuti, Dwi Reinjani, Malika, Ninik Yuniati, Wahyu SetiawanSound designer: Thezar Resandy, Henry LumbaIlustrasi: Diani Apsari
EPISODE 3: .....Dan Menang
06 Sep 2022
Proses uji materi berlangsung panjang dan berliku. Penuh penantian yang mendebarkan.
Rasminah harus ke Jakarta membawa serta anak-anaknya yang masih harus disusui.
Pilar-pilar tinggi di Mahkamah Konstitusi sempat membuat ciut Rasminah.
Apa saja yang terjadi selama proses uji materi ke Mahkamah Konstitusi? Apa perubahan yang terjadi setelah perjuangan mereka sampai di ujung?
Editorial: Citra Dyah Prastuti, Dwi Reinjani, Malika, Ninik Yuniati, Wahyu Setiawan
Sound designer: Thezar Resandy, Henry Lumba
Ilustrasi: Diani Apsari
*Kami ingin mendengar komentarmu tentang podcast ini, sampaikan melalui DM Instagram @kbr.id atau email podcast@kbrprime.id
EPISODE 2: Melawan
30 Agu 2022
Rasminah berasal dari sebuah desa kecil di Indramayu, Jawa Barat. Hanya lulusan SD. Lembar ijazah SD pun tak punya karena keluarganya terlalu miskin untuk 'menebus'-nya.
Itu semua tak menghalangi Rasminah maju ke Mahkamah Konstitusi, meminta negara merevisi Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 - sebuah aturan hukum yang usianya lebih tua dari dia.
Rasminah mengajukan proses uji materi ini bersama Maryanti dan Endang Wasrinah - ketiganya adalah penyintas kawin anak.
Di episode ini, kita juga berkenalan dengan Lia Anggiasih, pengacara ketiganya dari Koalisi 18+, sebuah koalisi masyarakat sipil untuk menghentikan kasus kawin anak.
Apa saja yang mereka siapkan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi?
Kami ingin mendengar komentarmu tentang podcast ini, sampaikan melalui DM Instagram @kbr.id atau email podcast@kbrprime.id