Undang-undang Perkawinan akhirnya direvisi dan batas kawin anak dinaikkan menjadi 19 tahun.
Keren! Ini sebuah langkah progresif untuk perlindungan negara terhadap anak-anak; termasuk anak perempuan.
Namun kenyataan di lapangan sungguh berbeda.
Jumlah permohonan kawin anak lewat jalur dispensasi justru naik setelah Undang-undang Perkawinan direvisi. Datanya begini: ada 34 ribu permohonan dispensasi kawin anak di tahun 2020, dan 33 ribu di antaranya dikabulkan.
Dan itu tak sekadar angka. Di dalamnya ada Neng, yang berusia 15 tahun ketika ia dikawinkan oleh kedua orangtuanya di tahun 2021 lalu. Dan kami tak perlu pergi jauh ke pelosok negeri untuk bertemu Neng. Cukup ke Bandung.
Mengapa ini bisa terjadi? Apa yang salah?
Kami ingin mendengar komentarmu tentang podcast ini, sampaikan melalui DM Instagram @kbr.id atau email podcast@kbrprime.id
Editorial: Citra Dyah Prastuti, Dwi Reinjani, Malika, Ninik Yuniati, Wahyu Setiawan
Sound designer: Thezar Resandy, Henry Lumba
Ilustrasi: Diani Apsari
Komentar
Loading...