Rasminah berasal dari sebuah desa kecil di Indramayu, Jawa Barat. Hanya lulusan SD. Lembar ijazah SD pun tak punya karena keluarganya terlalu miskin untuk 'menebus'-nya.
Itu semua tak menghalangi Rasminah maju ke Mahkamah Konstitusi, meminta negara merevisi Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 - sebuah aturan hukum yang usianya lebih tua dari dia.
Rasminah mengajukan proses uji materi ini bersama Maryanti dan Endang Wasrinah - ketiganya adalah penyintas kawin anak.
Di episode ini, kita juga berkenalan dengan Lia Anggiasih, pengacara ketiganya dari Koalisi 18+, sebuah koalisi masyarakat sipil untuk menghentikan kasus kawin anak.
Apa saja yang mereka siapkan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi?
Kami ingin mendengar komentarmu tentang podcast ini, sampaikan melalui DM Instagram @kbr.id atau email podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...