
Meski digempur kritik publik, DPR tetap tancap gas mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang pada Kamis (20/03). Penolakan gencar disuarakan lewat unjuk rasa oleh kalangan mahasiswa, aktivis kemanusiaan, hingga masyarakat sipil. Massa tumpah ruah ke jalanan di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar.
Sementara, di dunia maya #TolakRevisiUUTNI, #TolakDwifungsiABRI, hingga #PeringatanDarurat kembali memuncaki trending topic.
Ada 3 pasal dalam perubahan UU TNI yang kontroversial yaitu pasal tentang tambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pasal penambahan posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari menjadi 14, dan pasal terkait perpanjangan batas usia pensiun prajurit.
Langkah apa yang bakal diambil masyarakat sipil menyikapi pengesahan UU TNI? Bagaimana dampak UU tersebut pada wajah demokrasi? Apakah berarti supremasi militer bakal menguat?
Kita akan bincangkan hal ini bersama Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI Periode 2016-2022, Agus Widjojo dan Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...



