Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Pedagang Toko Online Dipajaki, Bagaimana Nasib UMKM?
Ruang Publik / 30 Jun 2025

Sejak pekan lalu, akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani diserbu komentar para warganet. Mereka memprotes pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% kepada pedagang toko online yang omzet tahunannya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini dinilai memberatkan UMKM di tengah ekonomi sulit dan daya beli masyarakat yang tergerus. Lihat saja data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK), dari 108,47 pada April 2025, menjadi 108,07 pada Mei 2025. Bank Indonesia juga mencatat kredit UMKM melambat. Di Mei 2025 kredit hanya tumbuh 1,9 persen secara tahunan, lebih rendah dibanding sebulan sebelumnya yang mencapai 2,3 persen.

Upaya klarifikasi dilakukan pemerintah dengan menekankan bahwa pajak itu bukanlah pajak baru. Yang sedang disusun pemerintah adalah skema baru pemungutan pajak pedagang toko online. Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pedagang online beromset di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenai PPh.

Apakah penjelasan itu cukup melegakan pelaku UMKM? Apa saja yang menjadi keberatan mereka? Bagaimana pandangan ekonom soal skema pajak pedagang toko online? Apa dampaknya terhadap harga barang dan jasa? Seperti apa catatan terkait praktik pemungutan pajak toko online selama ini?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny, dan Peneliti Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Rani Septya.

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement