Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Rumah Subsidi Makin Mini, Apakah Layak Huni?
Ruang Publik / 25 Jun 2025

Ukuran rumah subsidi bakal makin ciut. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana merilis rumah subsidi tipe 18/25. Luas bangunannya 18 meter persegi dan luas tanahnya 25 meter persegi. Sebelumnya, rumah subsidi paling mungil adalah tipe 21/60. Rencana ini tertuang dalam draf Peraturan Menteri PKP tentang batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak.

Apa tujuannya? Untuk mengakali harga tanah di perkotaan yang kian melejit, kata Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara.

Pekan lalu, Menteri Ara memperkenalkan mock-up rumah mungil itu saat pameran di Lippo Mall Nusantara. Rumah subsidi tipe 18/25 dilengkapi fasilitas kamar tidur, kamar mandi, dapur mini, dan ruang tamu. Hunian tersebut nantinya dibangun di dekat perkotaan dengan harga Rp100 juta-an, dengan target konsumen dari kalangan milenial dan Gen Z yang baru bekerja, serta keluarga muda.

Benarkah rencana ini sesuai kebutuhan mereka? Apakah rumah subsidi dengan ukuran tersebut layak huni? Apakah memperkecil rumah subsidi bakal menjawab kebutuhan masyarakat yang terus meningkat akan perumahan layak sekaligus terjangkau?

Topik ini akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Kepala Komite Tetap Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Komtap Bidang Perumahan MBR) Endang Kawidjaja, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Sudjatmiko, dan Pengamat Properti Aleviery Akbar.

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement