Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
UU KIA, Kemenangan atau Kerentanan bagi Perempuan?
Ruang Publik / 07 Jun 2024

Selasa lalu, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Kehidupan disahkan DPR. Banyak yang bersorak karena akhirnya pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan. Sedangkan, pekerja laki-laki bisa mendapatkan cuti ayah selama 2 hingga 5 hari.

Aturan-aturan tersebut diharapkan mampu memberi kesejahteraan dan melindungi ibu hamil sampai melahirkan, sekaligus mencegah anak dari risiko stunting. Namun, sebagian merespons dengan gamang, karena memunculkan kekhawatiran baru. Dengan aturan ini, posisi perempuan menjadi kian rentan, karena berpotensi di-PHK karena menggunakan hak cuti melahirkan yang lebih panjang.

Bagaimana pengusaha menyikapinya? Bagaimana memastikan aturan itu tidak menjadi bumerang bagi pekerja perempuan?

Kita bincangkan hal ini bersama Indra Gunawan, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement