Pemerintah berencana memberlakukan sertifikasi kompetensi pengemudi untuk para sopir truk. Ini menyusul berentetnya kasus kecelakaan yang melibatkan truk seperti yang terjadi pekan lalu di KM 92 tol Cipularang. Kecelakaan itu menyebabkan 1 korban meninggal dan 29 orang luka-luka serta melibatkan belasan kendaraan.
Tujuan sertifikasi diklaim sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk. Korlantas Polri memang mencatat mayoritas penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh human error atau perilaku pengemudi. Semisal melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan kelelahan.
Tapi perilaku pengemudi bukan satu-satunya yang harus menjadi perhatian pemerintah. Penyebab lain truk terlibat kecelakaan menurut laman resmi Kemenhub adalah truk kelebihan muatan. Pada 2023, ada lebih dari 200 kasus kecelakaan lalu lintas disebabkan truk kelebihan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL).
Seperti apa respon pihak terkait mengenai rencana ini? Bagaimana memastikan proses sertifikasi ini berjalan transparan dan akuntabel? Bagaimana membuat regulasi yang menyeluruh untuk menyelesaikan masalah ini? Kita bincangkan bersama Kepala Subdit Angkutan Barang Kementerian Perhubungan, Handa Lesmana dan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...