
Indonesia akhirnya memiliki aturan batas usia pengguna media sosial, yakni Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau disingkat PP Tunas. PP ini dirilis Presiden Prabowo Subianto di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 28 Maret 2025 lalu.
Berbagai kalangan mengapresiasi terbitnya PP Tunas dan berharap bisa mewujudkan ruang digital yang ramah anak. Selama ini banyak anak menjadi korban kekerasan dan kejahatan di dunia maya, misalnya bullying, pornografi, hingga judi daring.
PP itu memuat sejumlah ketentuan, di antaranya, batasan dan klasifikasi usia anak pengguna medsos, tingkat risiko platform digital, kewajiban platform, hingga peran pengawasan orangtua.
Apakah PP Tunas bakal mampu melindungi anak di ruang digital? Apa saja implikasi terbitnya PP ini di lapangan? Bagaimana memastikan semua pihak, seperti platform digital dan orangtua berperan maksimal menjamin keamanan anak saat mengakses internet?
Kita akan bincangkan hal ini dalam Ruang Publik KBR. Bersama Ahmad Sofian, Ahli Hukum Pidana Anak dari Universitas Bina Nusantara dan Eka Nugraha Putra, Peneliti di Centre for Trusted Internet and Community-National University of Singapore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...



