Tentu kita pernah mendengar berita tentang pelanggaran kekayaan intelektual seperti pelanggaran hak cipta maupun merek. Pelanggaran hukum terhadap kekayaan intelektual, utamanya hak cipta, kian mudah terjadi. Perkembangan teknologi memungkinkan suatu karya ciptaan diduplikasi, dimodifikasi, dan disebarkan tanpa izin pencipta atau pemilik hak cipta.
Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya melindungi kreativitas masyarakat agar mendapat perlindungan tepat. Tahun 2024, DJKI telah melaksanakan program Tahun Tematik Indikasi Geografis. Dan, di tahun 2025 DJKI mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri (TTHCDI). Lalu, apa yang ingin dicapai melalui tahun tematik 2025 ini?
Kita akan berbincang lebih jauh soal ini dalam Ruang Publik KBR bersama Agung Damarsasongko, S.H., M.H. – Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...