Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Apa Dampaknya?
Ruang Publik / 03 Feb 2025

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 ditunda. Awalnya pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat pelantikan akan digelar pada 6 Februari 2025, untuk kepala daerah yang tak bersengketa atau non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan bagi yang bersengketa di MK akan dilantik setelahnya.

Namun, pemerintah berubah pikiran, karena MK bakal segera menggelar putusan sela (dismissal) kepala daerah yang bersengketa. Selain itu, ada arahan dari Presiden Prabowo soal efisiensi anggaran. Alhasil, jadwal pelantikan mundur sampai waktu yang belum ditentukan, agar memenuhi keserentakan. Ini disebut sesuai dengan Keputusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang menyatakan pelantikan kepala/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara serentak dan menanti proses sengketa hasil pilkada di MK tuntas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mencari tanggal baru, menyesuaikan dismissal MK, yang rencananya dibacakan pada 4-5 Februari 2025.

Adakah konsekuensi dari penundaan ini? Apa saja dampak maupun risiko yang harus diwaspadai?

Kita bincangkan bersama Pakar Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan dan Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement