
Ledakan amunisi TNI di Garut, Jawa Barat, masih menyisakan tanda tanya. Insiden ini menjadi tragedi memilukan karena menewaskan 13 orang, 4 anggota TNI, dan 9 warga sipil. Banyak pernyataan dan cerita yang beredar.
Warga sipil yang terlibat pemusnahan amunisi kedaluwarsa itu mengaku sudah bertahun-tahun bekerja untuk TNI. Kesaksian ini bertentangan dengan klaim TNI bahwa warga sipil korban ledakan adalah masyarakat yang datang untuk mengambil sisa-sisa ledakan, alias pemulung.
Hingga Kamis (15/5) kemarin, 25 prajurit TNI diperiksa untuk mengetahui penyebab ledakan.
Ledakan amunisi TNI di Garut ini bukanlah insiden pertama. Setidaknya sudah tiga kali peristiwa serupa terjadi, yaitu, ledakan gudang peluru Korps Marinir di Cilandak, Jaksel pada 1984, ledakan gudang amunisi Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2014, dan ledakan gudang amunisi di Ciangsana, Jawa Barat pada 2024.
Mengapa insiden ledakan amunisi kembali berulang? Bagaimana seharusnya evaluasi prosedur pemusnahan dilakukan? Siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden ini? Bagaimana memenuhi hak-hak korban dan keluarganya?
Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) 2011-2013, Soleman B. Ponto dan Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena.
Komentar
Loading...



