Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Menggugat Izin Tambang untuk Ormas
Ruang Publik / 11 Jun 2024

Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo rajin memberi rakyat kejutan. Rentetan regulasi terbit yang memicu polemik. Yang terbaru Peraturan Pemerintah yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Hingga kini, kebijakan tersebut masih sengit diperdebatkan.

Beberapa ormas sudah tegas menolak, seperti PGI, KWI, dan Gereja HKBP. Sebagian ormas lain memilih pikir-pikir dulu, misalnya, Muhammadiyah dan PHDI.

PB NU menjadi ormas pertama dan satu-satunya sejauh ini yang menyambut baik tawaran pemerintah dan langsung mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sikap ini mendapat banyak cibiran karena pada 2015, NU pernah menyatakan bahwa eksploitasi SDA yang merusak lingkungan, haram hukumnya.

Bagaimana suara dari kalangan muda Nahdliyin? Bagaimana pula arah tata kelola tambang jika dipegang ormas?

Kita bincangkan ini bersama Pengasuh Pesantren Ekologi Misykat al Anwar Bogor dan Aktivis Lingkungan NU, Roy Murtadho serta Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement