Kabar pemulangan narapidana Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina disambut baik para pegiat HAM di Indonesia. Ini diharapkan bisa diterapkan pada WNA terpidana mati di Indonesia lainnya dan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Menurut data Kementerian Luar Negeri, jumlah WNI terpidana mati sekira 165 orang, sebagian besar ada di Malaysia dan mayoritas terlibat kasus narkotika.
Kasus Mary Jane banyak mendapat sorotan karena diyakini dia adalah korban perdagangan orang. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada 2010 karena membawa 2,6 kg heroin. Setelah permohonan Grasinya ditolak Presiden saat itu Joko Widodo, pada 2015 eksekusi mati Mary Jane ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah penangkapan seorang perempuan di Filipina, yang dicurigai merekrut Mary Jane terkait narkoba.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Mary Jane tidak dibebaskan tapi proses yang akan dilakukan pemerintah adalah "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana. Dan pemerintah kata Yusril menerapkan tiga syarat agar proses ini bisa berjalan.
Bagaimana mengawal rencana pemulangan ini? Bagaimana dampaknya pada penanganan kasus hukuman mati dan narkotika di tanah air? Bagaimana mendorong pemerintah melakukan pendekatan yang sama untuk WNI di luar negeri?
Kita bincangkan bersama Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Koordinator Penanganan Kasus LBH Masyarakat (LBHM), Yosua Octavian (Yosua/Jojo).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...