Wacana penyesuaian tarif KRL atau commuter line Jabodetabek kembali mengemuka. Pemerintah ingin mengubah skema subsidi KRL menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Wacana ini mengundang kritik karena tarif bakal naik untuk kalangan tertentu. Padahal, daya beli masyarakat tengah melemah seiring lesunya ekonomi. Apalagi, layanan KRL juga dinilai belum optimal.
Kalangan yang pro memandang wacana penyesuaian tarif KRL sebagai hal wajar. Sebab, sejak 2016 tarif dasar KRL belum berubah, yakni Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan penambahan Rp1.000 untuk 10 km berikutnya.
Bagaimana menjembatani pro-kontra ini? Apakah tarif KRL perlu dinaikkan? Tepatkah penerapan skema subsidi transportasi berbasis NIK?
Kita bincangkan bersama Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno dan Jubir KRLMania Gusti Raganata.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...