Mulai 1 Januari 2025, seluruh transaksi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menggunakan katalog elektronik versi 6.0.
Presiden Prabowo Subianto mengeklaim e-katalog versi terbaru ditujukan untuk mendorong transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Upaya digitalisasi diharapkan bisa mengurangi potensi korupsi
Di sisi lain, meski e-katalog sudah terbit berjilid-jilid, tetapi korupsi pengadaan barang dan jasa juga tetap marak. Berdasarkan data KPK per 10 Januari 2024, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menjadi kasus kedua terbesar setelah gratifikasi atau penyuapan.
Apa kelemahan e-katalog selama ini sehingga koruptor masih leluasa beraksi? Bagaimana memastikan katalog elektronik versi teranyar, bisa efektif tekan korupsi? Seperti apa kesiapan pemda menyongsong era e-katalog jilid 6 ini? Kita bincangkan bersama Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman dan Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...