
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jika dicermati, istilah SPMB juga familiar di pendidikan tinggi, tapi singkatan dari Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru.
Istilah lain yang diubah Mendikdasmen Mu'ti adalah zonasi menjadi domisili. Ini adalah perubahan istilah dan kebijakan kesekian yang diambil Mu'ti sejak menjabat sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto.
Mu'ti mengeklaim SPMB bakal memperbaiki kelemahan-kelemahan sistem PPDB yang sudah digulirkan sejak 2017. Tak dipungkiri, PPDB saban tahun diwarnai segudang masalah, seperti migrasi domisili dan pungli. Padahal, semangat awal PPDB adalah ingin memeratakan kualitas pendidikan.
Apakah PPDB zonasi layak disebut gagal sehingga harus diganti ke SPMB? Poin-poin apa yang patut jadi catatan dalam sistem baru? Apakah perubahan ini bakal mempercepat pemerataan pendidikan?
Kita bincangkan bersama Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti dan Wakil Sekjen PB Persatuan Guru Republik Indonesi (PGRI) sekaligus Ketua Dewan Eksekutif APKS PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...



