Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
ASN Jakarta Boleh Poligami, Langkah Mundur Perlindungan terhadap Perempuan?
Ruang Publik / 20 Jan 2025

Jelang pergantian kepemimpinan, Jakarta menjadi sorotan, usai terbitnya aturan yang dinilai memberi celah ASN boleh berpoligami. Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengeklaim aturan itu bukan bertujuan mendukung ASN berpoligami, tetapi memperketat aturan perkawinan dan perceraian. Aturan tersebut juga diklaim sebagai mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Praktik poligami banyak ditolak karena bertentangan dengan kesetaraan gender.

Komnas Perempuan menyebut poligami sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan salah satu penyebab terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bagaimana aturan ini mesti disikapi? Apa langkah yang harus diambil pemimpin baru Jakarta? Bagaimana mendorong pemerintah daerah membuat aturan yang melindungi perempuan?

Kita bincangkan bersama Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina dan Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement