Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Pro-Kontra Wacana Asuransi Kendaraan Bermotor di 2025
Whats Trending / 25 Jul 2024

Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL adalah program asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, rencananya program ini akan dijalankan tahun depan. Aturan ini bakal diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut dari UU P2SK.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan, yang terlibat dalam penggodokan asuransi kendaraan bermotor mengungkap, rencana ini tidak akan membebani masyarakat. Sebab mereka akan mengukur kemampuan warga +62.

Soal pembayaran, Budi mengatakan skema digital kemungkinan akan diterapkan. Misalnya memanfaatkan artificial intelligence, yang belajar dari praktek asuransi di Jepang, Korea dan negara Asia lainnya.

Namun rencana ini menuai pro kontra. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menuntut penjelasan dari pemerintah, soal urgensi dan manfaat kebijakan. Pasalnya, kebijakan ini dianggap bakal menimbulkan dampak sosiologis di tengah kondisi masyarakat yang sulit.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menolak wacana ini lantaran tidak seimbang dengan pendapatan buruh. Wacana ini juga dianggap bakal membebani pekerja, khususnya pekerja angkutan berbasis aplikasi.

Soal hal ini yuk kita obrolin bareng Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement