Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Cerita Garda Depan Perangi Perkawinan Anak
Whats Trending / 17 Jul 2024

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) baru-baru ini mengungkap perkawinan anak masih jadi penyebab stunting di negeri +62.

Direktur Komunikasi, Informasi dan Edukasi, BKKBN, Soetriningsih menekankan, perkawinan anak erat kaitannya dengan stunting karena anak secara psikologis dan reproduksi belum matang. Dan menurut Soetriningsih, usia ideal menikah bagi perempuan mulai dari usia 21 tahun, sedangkan 25 tahun untuk laki-laki.

Sementara di undang-undang perkawinan, diatur batas usia pernikahan 19 tahun untuk laki-laki dan wanita 16 tahun. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan perkawinan.

Beberapa dalih pernikahan anak di Indonesia adalah persoalan ekonomi, minim edukasi, norma agama, penutupan sekolah, hingga menghindari kehamilan di luar nikah. Sedangkan beberapa risiko penikahan anak adalah peningkatan risiko terjadinya penyakit menular seksual, meningkatkan kekerasan seksual, dan terampasnya masa remaja.

Melansir laman Alo Dokter dari Kementerian Kesehatan, terampasnya masa remaja mampu menyebabkan sang anak putus sekolah, harus bertanggung jawab setelah menikah, hingga mencari nafkah bagi keluarga.

Kurangnya kedewasaan secara psikologi dan ekonomi, juga dikatakan mampu menyebabkan berbagai masalah ekonomi dan gangguang psikologi. Misalnya, gangguan kecemasan, gangguan suasana hati, dan depresi.

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement