Kebocoran data kembali terjadi di instansi pemerintah. Kali ini data 6 juta wajib pajak yang dicuri dan dijual di situs gelap oleh akun bernama Bjorka. Termasuk di antaranya data milik Presiden Joko Widodo, putranya Gibran dan Kaesang, serta jajaran menteri. Data yang diretas meliputi nama, alamat, email, nomor HP, dan tanggal lahir. Insiden ini terjadi jelang berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Oktober mendatang.
Banyak yang menilai kasus kebocoran data sudah di taraf mengkhawatirkan, karena terus berulang. Masih segar di ingatan, beberapa bulan lalu, serangan ransomware melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang berdampak pada kinerja 200-an instansi pemerintah.
Rentetan kasus ini tentu mengundang tanya, sejauh mana persiapan pemerintah menyongsong era perlindungan data pribadi? Bukankah semestinya pemerintah selaku pembuat UU PDP menjadi yang terdepan dalam hal keamanan data? Lantas, bagaimana memastikan UU PDP efektif diterapkan? Apa saja yang harus masyarakat ketahui dan persiapkan?
Kita bincangkan bersama Peneliti Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC M. Yusuf Samad dan Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Izmi.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...