Rencana pemerintah untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada puluhan ribu narapidana disambut baik namun dengan catatan oleh pegiat hukum. Transparansi dan akuntabel harus jadi perhatian pemerintah agar program ini tidak disalahgunakan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada sekitar 44 ribu napi yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Menurut Supratman program ini untuk menangani overcrowding atau kelebihan kapasitas di rutan dan lapas di Indonesia yang sudah lama terjadi di Indonesia.
Bila melihat data di laman sistem database pemasyarakatan (SDP) publik Ditjen PAS, ada kelebihan kapasitas penghuni hingga 89,3 persen. Kondisi ini sangat berdampak ada kesehatan baik fisik dan mental para napi. Komnas HAM bahkan menyebut overcrowding merupakan salah satu penyumbang persoalan pelanggaran hak asasi manusia.
Apakah pemberian amnesti langkah efektif untuk mengatasi overcrowding? Kriteria napi seperti apa yang sebaiknya mendapat amnesti? Bagaimana pengawasannya? Apa langkah lain yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah overcrowding di lapas dan rutan indonesia?
Kita bincangkan bersama Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dan Pengacara Publik LBH Masyarakat, Maruf Bajammal.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...