Meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, pemerintah bersikukuh menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini kata pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim kenaikan PPN jadi 12 persen tidak berlaku untuk semua barang, hanya untuk produk barang dan jasa mewah. Disebutkan yang termasuk di dalamnya antara lain bahan pangan premium, pelayanan kesehatan hingga pendidikan premium.
Tapi begitu tetap ada kekhawatiran PPN 12 persen ini memengaruhi masyarakat secara umum. Apakah demikian? Bagaimana sebaiknya menyikapi kebijakan ini? Kita bincangkan bersama Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...