Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Menguak Kejanggalan Revisi KUHAP
Ruang Publik / 10 Apr 2025

Proses legislasi di DPR kembali mengundang keresahan masyarakat sipil. Polemik terbaru adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang dianggap janggal dan sarat potensi abuse of power oleh aparat. Misalnya sejumlah pasal terkait wewenang penyelidikan hingga upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. Banyak yang khawatir substansi revisi bakal membuka celah pelanggaran HAM, potensi korupsi, hingga mengancam kebebasan pers.

Revisi KUHAP ditargetkan rampung akhir tahun ini dan harapannya diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) per Januari 2026.

Komisi III DPR pada Selasa lalu memang mengundang koalisi masyarakat sipil berdiskusi informal. Namun, koalisi hanya ditemui oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Badan Keahlian Dewan (BKD). Padahal, semestinya DPR membuka ruang partisipasi bermakna seluas-luasnya, karena revisi KUHAP dibutuhkan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang ideal.

Mengapa DPR terkesan tertutup dalam pembahasan revisi KUHAP? Apa saja pasal-pasal kontroversial dalam RKUHAP yang mesti diwaspadai dan potensi dampaknya jika diterapkan? Bagaimana respons DPR menganggapi berbagai keberatan dari masyarakat sipil?

Kita bincangkan bersama Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil dan Plt Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, S.H., LL.M.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement