
Tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom ditahan akibat terjerat kasus suap. Ketiganya menerima suap sebesar Rp60 miliar pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka lainnya, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, dan dua pengacara.
Kasus suap dan korupsi hakim bukan hal baru. Sebelumnya suap melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat memutus bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tanur. Rentetan kasus ini menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyebut ini sebagai pertanda jebolnya integritas hakim.
Upaya apa yang harus segera dilakukan untuk mengembalikan integritas hakim dan kepercayaan masyarakat?
Ruang Publik KBR menghadirkan Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, dan Rangga Lukita Desnata, Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia sekaligus Hakim di PN Bireun, Aceh.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...



