Ribuan hakim berencana 'mogok kerja' dengan mengambil cuti bersamaan pada 7-11 Oktober 2024. Ada beberapa skema cuti massal, di antaranya demonstrasi di Jakarta dan pengosongan jadwal sidang. Aksi tersebut sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan mereka.
Gaji dan tunjangan jabatan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Hingga kini, PP tersebut belum pernah mengalami penyesuaian. Di sisi lain, jaminan kesejahteraan dinilai penting bagi independensi dan imparsialitas hakim.
Perjuangan para hakim menuntut gaji yang layak sudah disuarakan sejak 2019, tetapi minim respons dari pemerintah.
Mengapa para hakim kali ini memilih aksi cuti massal? Bagaimana memastikan penyampaian aspirasi tersebut tak mengganggu penyelenggaraan peradilan? Apa yang harus dilakukan pemerintah menyikapi tuntutan ini? Kita bincangkan bersama Tim Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Agus dan Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...