
Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI masih santer meski sudah diketok DPR menjadi undang-undang. Unjuk rasa bahkan kian meluas ke berbagai daerah seperti Majalengka, Bandung, Yogyakarta, Palangkaraya, Balikpapan, Semarang, Lumajang, Makassar, hingga NTT. Tuntutan utamanya agar pengesahan RUU TNI dibatalkan.
Suara penolakan tak hanya lantang di jalanan, tetapi juga diupayakan lewat jalur hukum. Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan uji formil terhadap revisi UU TNI Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 21 Maret 2025, selang satu hari pasca-DPR meloloskan UU TNI di sidang paripurna.
Para penggugat mengajukan uji formil karena UU TNI dinilai tidak transparan. Ini tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.
Bagaimana peluang menang gugatan ke MK? Apakah UU TNI masih mungkin dibatalkan?
Kita bincangkan bersama Pakar Pertahanan Keamanan Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence, Teuku Rezasyah, Ph.D, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, dan Kuasa Hukum Para Pemohon sekaligus mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...



