Di episode sebelumnya kita sudah membahas mengenai pasal-pasal problematik dalam UU KUHP. Pasal-pasal "karet" dalam RKUHP yang bisa berdampak pada kebebasan masyarakat untuk berekspresi termasuk pekerja seni di Indonesia. Sebagai contoh pasal Pasal 218 Ayat (1) tentang penyerangan kehormatan Presiden di muka umum atau pasal 240 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara yang bisa dipidana penjara hingga satu tahun enam bulan atau pidana denda. Ditambah lagi pengertian “di muka umum†dalam Pasal 158 bisa diperluas maknanya hingga ranah informasi elektronik alias ruang digital.
Lalu, seperti apa pandangan pekerja seni terkait pasal-pasal problematik yang masih ada di KUHP baru? Dan bagaimana strategi agar tetap bisa menyampaikan kritik dan saran untuk pemerintah melalui seni dan tetap terlindungi?
Kita ngobrol yuk bersama narasumber: Sakdiyah Ma'ruf - Komedian Indonesia
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...