Wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) kian menguat. Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merepons kekhawatiran tentang risiko terjadinya gelombang PHK, imbas kenaikan upah minimum.
Udah pada tahu kan, pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan rerata upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Kalangan pengusaha keberatan dengan angka itu, alasannya ekonomi lagi susah. Kenaikan upah yang tinggi berpotensi memperparah gelombang PHK.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, angka PHK hingga Oktober 2024 mencapai hampir 64 ribu orang, melonjak 20 persen dibanding bulan sebelumnya.
Menko Airlangga bilang, Satgas PHK nantinya akan memelajari fundamental industri untuk mencegah badai PHK lanjutan akibat kenaikan UMP. Tapi, belum ada penjelasan gamblang tentang kapan satgas dibentuk, siapa saja yang terlibat, hingga detail wewenangnya.
Soal wacana satgas PHK ini diamini Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, tapi ia membantah tujuan pembentukannya terkait kenaikan UMP.
Nah, meski ada beda pernyataan nih, yang jelas wacana satgas PHK terus bergulir dan makin menguat. Kita bahas yuk seberapa urgen sih pembentukan satgas ini? Seberapa ampuh bisa mencegah gelombang PHK?
Komentar
Loading...