Masalah pembiayaan di perguruan tinggi negeri (PTN) kembali bergulir. Kali ini Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mendapatkan sorotan dan viral di media sosial.
Sebelumnya, di media sosial beredar tangkapan layar dari email yang menyebut bahwa seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Dituliskan juga, mahasiswa penerima yang tidak mengisi data akan dievaluasi status beasiswa UKTnya.
Sontak pemberitahuan ini menimbulkan sejumlah protes dari mahasiswa. Setelahnya pihak kampus mengadakan pertemuan dengan perwakilan mahasiswa. Di sana Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung (ITB), Jaka Sembiring mengatakan, pengumuman itu salah membungkus informasi, katanya informasi yang termuat kurang dan menyebabkan kesalahpahaman.
Namun usai mendapat kritikan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet KM ITB, Nika Avivatus Sholekah menyebut aturan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima keringanan UKT telah dibatalkan.
Katanya pihak ITB menandatangani kontrak yang mencakup 3 poin, yaitu:
1. Institut Teknologi Bandung sebagai Institusi pendidikan berkewajiban memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.
2. Pekerjaan paruh waktu harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa.
3. ITB akan melibatkan mahasiswa dalam seluruh perumusan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.
Sementara dilaman ITB, mengeluarkan klarifikasi, di mana kerja paruh waktu adalah bagian dari program Sistem Bantuan Keuangan Khusus (Financial Aid System) Mahasiswa ITB.
ITB mengeklaim, kalau pihaknya telah menerapkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 secara penuh dengan menetapkan kelompok UKT berdasarkan pertimbangan kondisi keekonomian mahasiswa.
Sedangkan Financial Aid System tengah dikembangkan dan bertujuan menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB. Katanya program ini bukan sekadar bantuan dana, tetapi mendorong dan mendidik mahasiswa agar lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.
Komentar
Loading...