DPR periode 2019-2024 gagal menuntaskan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat. Untuk kesekian kalinya dua beleid ini dioper ke DPR berikutnya dengan status carry over. Bertubi-tubi desakan masyarakat sipil tak dihiraukan para wakil rakyat.
Ironis dengan sejumlah UU lain yang bisa disahkan secepat kilat, misalnya, UU KPK, UU IKN, UU Wantimpres, hingga UU Kementerian Negara.
Padahal, kelompok rentan seperti PRT dan masyarakat adat butuh perlindungan nyata dari negara, karena rentan dieksploitasi atau dikriminalisasi.
Keputusan ini berarti kian memperpanjang masa penantian para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat untuk mendapatkan perlindungan.
Bagaimana sikap dan tindak lanjut dari kalangan PRT dan masyarakat adat? Kita bincangkan hal ini bersama Staff Advokasi JALA PRT, Jumisih dan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...