
Revisi Undang-Undang HAM kini masuk Prolegnas DPR 2025–2029. Menteri HAM Natalius Pigai menilai UU lama tak lagi relevan, dengan perkembangan isu HAM yang belum sepenuhnya terakomodasi.
Sekitar 60% Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah disusun, termasuk usulan kontroversial seperti peleburan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KKR menjadi satu lembaga. Ada juga wacana perluasan kategori pelanggaran HAM.
Meski disebut sebagai masukan pakar, koalisi masyarakat sipil menilai revisi ini justru berpotensi melemahkan perlindungan HAM.
Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik.
Komentar
Loading...



