
Gelombang penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus mengalir kencang. Di medsos, #TolakRKUHAP berkumandang, juga petisi daring change.org bertajuk "Tolak Revisi KUHAP Abal-Abal". Per Rabu (16/07) siang sudah 7.000-an warga menandatangani petisi tersebut.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP membuat draf tandingan sebagai perlawanan terhadap pembahasan RKUHAP versi pemerintah-DPR yang dinilai penuh kejanggalan dan ugal-ugalan dalam proses penyusunannya. Semisal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP sebanyak 1.676 poin yang rampung hanya dalam waktu dua hari. Proses kilat ini juga dikritik karena minim partisipasi publik.
Koalisi menyoroti sejumlah masalah dalam RKUHAP seperti potensi menguatnya impunitas, pelemahan hak tersangka dan terdakwa, penyalahgunaan wewenang TNI/Polri serta langgengnya praktik korupsi.
Jika RKUHAP yang bermasalah itu disahkan, maka sistem peradilan pidana dikhawatirkan bakal terus menjauh dari cita-cita ideal. Sudah banyak kasus ketidakadilan dampak dari praktik KUHAP sekarang, salah satunya di kasus Tragedi Kanjuruhan.
Ruang Publik KBR mengundang ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan untuk bercerita. Kami juga mengundang Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari untuk berbincang tentang nasib pembahasan RKUHAP.
Apakah mungkin menundanya? Mengapa pemerintah dan DPR terkesan ngotot mengebut RKUHAP? Jangan lewatkan obrolannya di Ruang Publik KBR.
Komentar
Loading...



