Polemik terkait upaya pengaturan ruang siber masih berlanjut dengan mengemukanya kembali wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS). Sebelumnya, RUU Penyiaran dan RUU Polri juga memicu perdebatan di publik karena memuat pasal-pasal yang hendak mengatur aktivitas di jagat maya.
Wacana DMS sudah mencuat sejak tahun lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeklaim tujuan pembentukan DMS adalah untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial. DMS berperan memberi masukan mengenai konten-konten yang dapat ditampilkan di media sosial dan ruang digital.
Selain itu, kehadiran DMS bisa melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di dunia maya. Menkominfo juga mengeklaim pembentukan DMS merupakan upaya menjalankan rekomendasi UNESCO.
Namun, di sisi lain, muncul pula kekhawatiran, DMS bakal digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Bagaimana gagasan pembentukan DMS ini mesti disikapi dan dikritisi? Kita bincangkan bersama Koordinator Advokasi dan Layanan Hukum ECPAT Indonesia, Rio Hendra dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.
Komentar
Loading...