Perlindungan terhadap pengemudi ojek online dan pekerja platform digital masih minim. Kedudukan hukum mereka sangat lemah karena relasi dengan aplikator berbasis kemitraan.
Situasi ini memunculkan berbagai kerentanan bagi para pekerja platform digital, di antaranya, upah yang tidak layak, ketiadaan jaminan sosial, jam kerja yang panjang, dan tidak terpenuhinya hak reproduksi pengemudi ojol perempuan.
Kondisi kerja tak layak tersebut mereka suarakan saat aksi unjuk rasa yang diikuti ribuan pengemudi ojol dan kurir di berbagai berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Lombok, Yogyakarta dan Padang, pada Kamis, pekan lalu.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeklaim tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek daring.
Aturan seperti apa yang mesti disusun pemerintah untuk melindungi mereka? Kita bincangkan bersama Staf Program Nasional ILO Lusiani Julia dan Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Kristiyanto.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...