
Publik baru-baru ini dikejutkan dengan kehadiran grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Dalam grup beranggotakan 40 ribu akun ini beredar percakapan yang menormalisasi hasrat seksual terhadap anggota keluarga sendiri atau inses.
Warganet ramai-ramai melakukan report account, disusul permintaan resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Akhirnya Meta, perusahaan induk Facebook, telah menutup sejumlah grup yang mempromosikan konten bertema serupa, termasuk grup “Fantasi Sedarah”.
Kasus ini memperkuat fakta soal makin terkikisnya ruang aman bagi anak. Menengok data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang 2025 tercatat lebih dari 9 ribu kasus kekerasan, dengan hampir 4 ribu kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual. Ironisnya, sebagian besar kasus terjadi di ranah privat.
Dorongan agar Polri menyelidiki bahkan menangkap admin dan anggota grup terus menguat dari berbagai pihak. Salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Keluarga seharusnya menjadi ruang paling aman dan perlindungan bagi anak. Lantas, bagaimana menciptakan ruang ramah anak di ranah digital?
Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Asdep Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput E. Purwianti, lalu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, dan Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Firman Kurniawan.
Komentar
Loading...



