Perang terhadap judi online memasuki babak baru dengan terbongkarnya keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi telah menetapkan 16 tersangka, 12 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan.
Para pegawai ini punya kewenangan mengawasi, mengecek, hingga memblokir situs judol. Namun, mereka malah melindungi 1.000 situs judol yang seharusnya diblokir. Per situs, para pelaku mendapatkan untung Rp8,5 juta, sehingga jika dikalikan 1.000 situs, maka bisa meraup Rp8,5 milyar. Mereka juga membuka "kantor satelit" sebagai tempat melancarkan aksinya.
Temuan ini tentu bentuk ironi karena Komdigi mestinya menjadi ujung tombak pemberantasan judi online. Publik pun masih menunggu kelanjutan dari pengungkapan ini.
Apa tindak lanjut yang harus dilakukan penegak hukum dalam menelusuri temuan tersebut? Bagaimana dengan arah pemberantasan judol ke depan? Apakah strategi yang dilakukan pemerintah sudah cukup? Apa saja yang harus dioptimalkan?
Kita bincangkan Bersama Peneliti Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, M. Yusuf Samad dan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Mudzakkir.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...