Pekan lalu menjadi momen penting untuk sektor ketenagakerjaan. Mahkamah Konsitusi mengabulkan 70 persen permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh. Ada 21 pasal yang diubah MK karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, di antaranya terkait pengupahan, tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan alih daya atau outsourcing.
MK memerintahkan kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker. DPR dan presiden diminta segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lambat 2 tahun.
Bagi buruh, putusan MK ini tentu menjadi angin segar bagi perbaikan ke depan. Apalagi, momennya berdekatan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Apa saja harapan buruh terhadap tindak lanjut putusan MK ini? Bagaimana konsekuensinya pada situasi ketenagakerjaan saat ini? Bagaimana arah UU Ketenagakerjaan yang baru?
Kita bincangkan bersama Sekjend Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Damar Panca dan Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...