Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
PKPU Ikut Putusan MK, Bagaimana Peta Koalisi Pilkada?
Ruang Publik / 27 Agu 2024

Hari ini, 27 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka hingga 29 Agustus mendatang. Dua hari sebelumnya, KPU mengubah peraturan pencalonan pilkada dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan terbaru yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, mengikuti putusan MK soal syarat minimal usia calon dan tentang ambang batas pencalonan.

Untuk syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan paslon. Sedangkan mengenai ambang batas, parpol atau gabungan parpol dapat mengusung calon meski tanpa kursi di DPRD, jika perolehan suaranya antara 6,5 hingga 10 persen. Aturan ini diapresiasi karena bisa mencegah kotak kosong dan memunculkan kandidat-kandidat alternatif.

Benarkah demikian? Apakah PKPU pencalonan pilkada mengubah dinamika politik di daerah? Bagaimana dampak PKPU terbaru tersebut terhadap demokrasi elektoral ke depan?

Kita bincangkan bersama Direktur PUSKAPOL UI Hurriyah dan Ketua Bapilu Partai Buruh, Ilhamsyah.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement