Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Pajak yang Telanjur Dibayar, Harga yang Keburu Naik, dan Rangkaian Dampak Kebijakan Inkonsisten
Ruang Publik / 07 Jan 2025

Sikap pemerintah yang berubah-ubah terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di pengujung tahun 2024 masih menyisakan persoalan. Keputusan menerapkan PPN 12 persen ke barang dan jasa super mewah dirilis hanya beberapa jam sebelum rencana pemberlakuan yang awalnya di 1 Januari 2025. Beberapa hari sebelumnya, pasar sudah ancang-ancang mengantisipasi pajak baru, terlihat dari harga-harga barang yang merangkak naik, tak sedikit konsumen yang telanjur membayar PPN 12 persen.

Pemerintah menjanjikan bakal mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut. Bagaimana memastikan janji itu ditepati? Apa saja kompensasi yang harusnya diterima kelompok terdampak kebijakan pemerintah yang berubah-ubah? Apakah paket stimulus ekonomi bakal mampu menopang perekonomian masyarakat menengah ke bawah

Bersama Agus Suyatno, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Akhmad Akbar Susanto, Direktur Riset bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter, CORE Indonesia.

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement