Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Bersua dengan Buruh Septia, Korban Kriminalisasi UU ITE
Ruang Publik / 10 Jan 2025

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi momok bagi kelompok rentan, marjinal, dan terpinggirkan. UU ITE kerap dijadikan alat kriminalisasi karena banyak memuat pasal karet, meski sudah beberapa kali direvisi. Petaka itulah yang tengah menjerat Septia Dwi Pertiwi, eks buruh PT Hive Five.

Ia dilaporkan mantan bosnya, Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait cuitannya di X pada 2022. Septia mengungkap sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan di Hive Five, seperti upah di bawah UMR, uang lembur yang tak dibayar, hingga pemotongan gaji sepihak.

Septia dijerat Undang-Undang ITE tahun 2016, ia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Rencananya pekan depan, bakal ada pembacaan vonis Septia.

Kasus Septia menambah panjang daftar orang-orang yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena menyampaikan pendapatnya di media sosial. Berdasarkan pemantauan SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital, setidaknya tercatat 30 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital pada periode Januari-Maret 2024.

Seperti apa perjuangan Septia untuk mendapatkan keadilan? Adakah peluang Septia dibebaskan? Mengapa UU ITE meski sudah beberapa kali direvisi, masih dijadikan alat untuk membungkam kritik dan pendapat?

Kita bincangkan langsung bersama dengan Septia Dwi Pertiwi dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement