Seruan jaga netralitas ASN selalu disuarakan di momen Pemilu. Meski begitu, berulang kali juga seruan itu diabaikan. Tak terkecuali di gelaran Pilkada Serentak 2024, yang saat ini masuk tahapan kampanye.
Sudah ratusan laporan masuk ke Bawaslu soal ASN cawe-cawe di pemilihan kepala daerah, misalnya di Lampung, Batam, hingga Semarang. Sebagian aduan itu bahkan terjadi sebelum masa kampanye dimulai.
Bawaslu bahkan menyebut netralitas ASN masuk tiga teratas kecurangan pemilu yang paling banyak ditemukan, selain akurasi daftar pemilih tetap (DPT) dan politik uang (money politic).
Apakah mungkin menyetop cawe-cawe ASN di Pemilu? Bagaimana caranya? Terobosan apa yang mesti dilakukan? Apa dampaknya bila ASN tidak netral dalam Pilkada? Kita bincangkan bersama Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, Peneliti Themis Indonesia Law Firm, Hemi Lavour dan Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...