Kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer Supriyani di Baito, Konawe Selatan menyulut kemarahan publik. Kasus ini terus bergulir dan bahkan mengungkap banyak hal tentang realita masyarakat kecil saat berhadapan dengan hukum.
Awalnya, perkara berpusat pada tudingan bahwa Supriyani menganiaya siswanya, anak dari Ajun Inspektur Dua Wibowo Hasyim, Kanit Intel Polsek Baito. Tuduhan dibantah Supriyani dan sejumlah saksi dari sekolah. Kasus berlanjut ke pengadilan hingga sekarang, Supriyani pun sempat ditahan.
Dalam perkembangannya, terkuak permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan Rp2 juta kepada Supriyani, yang diduga melibatkan personel kepolisian. Tujuh anggota polisi kemudian diperiksa, dua di antaranya berlanjut ke pemeriksaan etik.
Kasus ini juga diwarnai insiden penembakan mobil bekas Camat Baito, Sudarsono usai menghadiri sidang Supriyani. Sudarsono dicopot dari jabatannya sebagai camat, diduga karena aktif membantu Supriyani.
Sedemikian kompleksnya kasus ini bergulir, bagaimana mengawal agar guru Supriyani bisa mendapatkan keadilan? Apa dampak kasus ini terhadap wajah penegakan hukum ke depan? Kita bincangkan bersama Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan dan Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...