Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal segera menghapus utang petani, nelayan, dan UMKM di bank. Ini adalah salah satu janji kampanye Prabowo-Gibran saat Pilpres lalu. Payung hukum berupa Peraturan Presiden disebut akan diteken dalam waktu dekat.
Informasi perihal kebijakan pemutihan utang 6 juta petani, nelayan, dan UMKM bersumber dari adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. Kata Hashim, jeratan utang selama bertahun-tahun membuat para debitur tersebut tak bisa memperoleh kredit baru dari bank. Mereka jadi rentan terjebak pinjol atau rentenir demi mendapatkan pembiayaan.
Rencana Prabowo ini disambut baik banyak kalangan, tetapi apakah kebijakan pemutihan adalah langkah tepat? Apa saja hal-hal yang mesti diwaspadai? Seperti apa mekanismenya? Bagaimana memastikan kebijakan itu tepat sasaran?
Kita bincangkan bersama Ketua Umum Serikat Petani Indonesia dan Ketua Gerakan Petani Dunia (la via campesina) Periode 2004 – 2013, Henry Saragih dan Ekonom Segara Research Institute, Piter Abdullah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...