Pemerintah batal menaikkan cukai rokok di 2025 karena khawatir makin banyak konsumen beralih ke rokok murah. Fenomena yang disebut downtrading ini bakal mengganggu penerimaan negara dari cukai rokok. Di lain pihak, pemerintah berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau, tetapi besarannya belum ditetapkan.
Sikap pemerintah ini dianggap sebagai ancaman serius pada upaya penurunan prevalensi perokok. Apalagi data menunjukkan peningkatan signifikan pada prevalensi perokok anak dan remaja. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Kementerian Kesehatan mencatat jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Lebih dari 7 persen di antaranya berusia 10-18 tahun.
Padahal sebelumnya pemerintah sempat diapresiasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Di dalamnya berisi larangan penjualan rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan rokok batangan, larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain, serta ketentuan soal rokok elektrik.
Apa tanggapan pegiat pengendalian tembakau terhadap batalnya kenaikan cukai rokok? Bagaimana memastikan agenda penurunan prevalensi perokok tetap berjalan optimal tahun depan? Kita bincangkan bersama Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samidi dan Director DDTC Fiscal Research & Advisory, B. Bawono Kristiaji serta Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...