Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Badai PHK Massal. Kapan Berlalu?
Ruang Publik / 03 Mar 2025

Raksasa tekstil, PT. Sritex akhirnya resmi tutup per 1 Maret 2025. Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Imbasnya, 10 ribu lebih pekerjanya di-PHK.

PHK massal Sritex bukanlah satu-satunya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan beberapa perusahaan telah melakukan PHK pada awal 2025. Lebih dari 1.000 buruh Yamaha Music Indonesia terkena PHK karena relokasi pabrik ke China. Nasib serupa juga dialami ratusan buruh di PT Tokay Bekasi dan 900 pekerja PT. Sanken.

Sepanjang 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sekitar 80 ribu pekerja di-PHK, meningkat dibandingkan 60 ribu pekerja pada 2023. Selain itu, ada 60 perusahaan, terutama di sektor tekstil dan garmen yang berpotensi melakukan PHK dalam waktu dekat.

Pemerintah mengeklaim telah mengantisipasi potensi maupun dampak PHK massal. Misalnya, dengan mendata 10 ribu lowongan kerja bagi eks buruh Sritex. Ada juga janji manis membuka lapangan kerja baru, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan kewirausahaan, vokasi, dan beragam komitmen lainnya. Akhir 2024 lalu, pemerintah bahkan melempar wacana membentuk Satgas PHK.

Bagaimana implementasi berbagai kebijakan tersebut? Apakah efektif meredam dampak PHK massal Bagaimana memastikan pemenuhan hak-hak para pekerja yang di-PHK

Kita bincangkan bersama Koordinator Pekerja Sritex Group (KSPN Nusantara), Slamet Kaswanto dan Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement