
Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama. Yaitu yang pertama terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Pasal kedua yang dibahas adalah pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut. Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan. Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan. Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap perancangan Undang-Undang yang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Sidang Dewan yang terhormat berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Terima kasih.
Komentar
Loading...



