Pemerintah berupaya mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) di masyarakat lewat peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Selain itu, juga dapat mengenakan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau bahan tambahan.
“Yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan atau minuman yang
sudah diolah dan disiap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis”.
Selain itu, ada juga pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak.
Komentar
Loading...